Terungkap di Persidangan, SPI Unud Sesuai Prosedur dan Pelaporan Berkala

Jumat, 08 Desember 2023 10:39 WITA

Card image

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023). (Foto: Dewa/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Ditemukannya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara.

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah panitia penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak, (PNB) Unud yakni I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) penerimaan PNBP dan Anak Agung Bagus Surya Negara selaku Bendahara. 

Di hadapan persidangan saksi menyatakan bahwa PNBP Unud selama ini tidak pernah ada masalah.

"Tidak pernah ada komplain dari tahun 2018 yakni SPI menjadi PNBP semua disahkan menjadi uang negara semuanya aman," ujar Anak Agung Bagus Surya Negara di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut Bagus Surya menyebut pelaporan keuangan yang dilakukan oleh tim PNBP dilakukan setiap bulan sekali.

"Tidak ada dana yang tercecer karena sudah disahkan sebagai PNBP, aset Unud meningkat pesat selama pungutan SPI, serta sudah adanya pelaporan ke Dirjen Keuangan setiap satu bulan sekali, dimana seharusnya laporan tersebut bisa dilakukan triwulan sekali," sambungnya.

Ia menyebut pengesahan PNBP sudah melaui proses sesuai saldo di rekening koran yang disediakan oleh lembaga, dalam hal ini Unud itu sendiri.

"Saya mengesahkan secara keseluruhan, mengesahkan berdasarkan rekening koran yang disediakan oleh lembaga," imbuhnya. 

Ia menjelaskan bahwa pembukaan rekening yang selama ini kerap dipermasalahkan, bahkan sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pembukaan rekening di Bank BNI, Mandiri, BTN, BPD dan BRI sudah mendapat izin melalui KPPN yang berada di bawah Kementerian Keuangan," pungkasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya