Terungkap di Persidangan, SPI Unud Sesuai Prosedur dan Pelaporan Berkala
Rabu, 29 Mei 2024 03:26 WITA

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Ditemukannya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara.
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah panitia penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak, (PNB) Unud yakni I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) penerimaan PNBP dan Anak Agung Bagus Surya Negara selaku Bendahara.
Di hadapan persidangan saksi menyatakan bahwa PNBP Unud selama ini tidak pernah ada masalah.
"Tidak pernah ada komplain dari tahun 2018 yakni SPI menjadi PNBP semua disahkan menjadi uang negara semuanya aman," ujar Anak Agung Bagus Surya Negara di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Bagus Surya menyebut pelaporan keuangan yang dilakukan oleh tim PNBP dilakukan setiap bulan sekali.
"Tidak ada dana yang tercecer karena sudah disahkan sebagai PNBP, aset Unud meningkat pesat selama pungutan SPI, serta sudah adanya pelaporan ke Dirjen Keuangan setiap satu bulan sekali, dimana seharusnya laporan tersebut bisa dilakukan triwulan sekali," sambungnya.
Ia menyebut pengesahan PNBP sudah melaui proses sesuai saldo di rekening koran yang disediakan oleh lembaga, dalam hal ini Unud itu sendiri.
"Saya mengesahkan secara keseluruhan, mengesahkan berdasarkan rekening koran yang disediakan oleh lembaga," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa pembukaan rekening yang selama ini kerap dipermasalahkan, bahkan sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pembukaan rekening di Bank BNI, Mandiri, BTN, BPD dan BRI sudah mendapat izin melalui KPPN yang berada di bawah Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar