Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI untuk Perbaikan Lembaga Peradilan

Jumat, 10 Maret 2023 18:22 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam penanda tanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023). (Foto: Ali/KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memandang kinerja penanganan perkara di Indonesia masih belum optimal dan transparan, sehingga dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. 

Hal ini dibuktikan dari masih adanya oknum lembaga peradilan yang terjerat tindak pidana korupsi dan saat ini kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, tim Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum dengan aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTI).

Aksi ini sekaligus sebagai upaya perbaikan lembaga peradilan yang turut dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Jika sistem ini sudah terbangun maka setiap Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat bisa saling memonitor, mengontrol, dan mengawasi perkara yang sedang ditangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (10/3/2023).

Alex dalam kegiatan penanda tanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta menambahkan, SPPTI juga akan menjadi tools agar tidak lagi ada tumpang tindih penanganan perkara antar APH.

Harapannya, penanganan perkara semakin cepat dilakukan dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi pelbagai pihak. 

"Nantinya jika ada perkara dan sudah ditangani oleh salah satu APH maka APH lainnya akan melimpahkan informasi yang dimiliki untuk mendukung penanganan perkara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyambut baik penguatan sistem SPPTI bagi para APH. Menurutnya, prioritas MA saat ini tidak hanya memberikan putusan yang adil, konsisten, dan berkualitas namun juga harus menjunjung transparansi serta akuntablitas. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya