Tangani Kasus Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Terapkan Unsur Kerugian Negara

Minggu, 04 September 2022 16:05 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

Antara lain jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti putusan nomor: 1164 K/ Pid/1985 atas nama terdakwa TG, di mana secara melawan hukum membangun tanpa izin di wilayah perairan milik negara yang mengakibatkan negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakannya untuk kepentingan umum.

Pada kasus lain juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor: 1144 K/ Pid/ 2006 dengan terdakwa ECW N sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, yang memberikan pinjaman (bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan cenderung mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Juga ada kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam dengan terdakwa Drs. Ir dengan Putusan MA Nomor 4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021. 

Di mana akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunaan izin impor mengakibatkan terjadinya lonjakan jumlah impor barang yang masuk, dan berpotensi merugikan produk tekstil dalam negeri serta menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM. Sehingga berdampak dengan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Ia menegaskan, jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, hal ini menjadi momok yang ditakuti para koruptor dikarenakan penyitaan terhadap berbagai aset korporasi dan pribadi.

Aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih ekstrim yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana.

"Hal inilah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sehingga terdakwa SD (Surya Darmadi) dengan sukarela pulang ke tanah air untuk membela dirinya," ungkapnya. 

Dalam perkara Duta Palma kata Sumedana, yang dimaksudkan perekonomian uraiannya sangat panjang. Antara lain kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan negara yang tidak dibayarkan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya