Tangani Kasus Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Terapkan Unsur Kerugian Negara

Minggu, 04 September 2022 16:05 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

Keuntungan yang diterima secara ilegal di mana belum termasuk kerusakan ekologi (lingkungan di sekitarnya dan penghijauan kembali) semua dapat dihitung oleh ahli secara real loss.

Ditambahkan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan dengan cara-cara konvensional karena terjadi secara masif dan terstruktur dalam suatu birokrasi pada tingkat bawah sampai tingkat atas dan melintasi batas-batas negara dengan modus yang semakin canggih.

Hal ini menyebabkan bargaining (proses tawar-menawar) antar negara di level internasional menjadi lemah dikarenakan investor takut menjadi ladang bajakan birokrasi. 

Untuk itu, aparat penegak hukum tidak hanya menyeret pelaku tindak pidana secara perorangan tetapi juga harus menyeret korporasi sebagai pelaku tindak pidana dikarenakan korporasi dapat dijadikan alat sebagai tempat melakukan tindak pidana dan sebagai tempat pencucian uang.

Sehingga orang dan korporasi juga dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang (money laundering), dan hal yang paling penting dan mendesak adalah perjanjian bilateral dan multilateral sangat diperlukan untuk saat ini dalam rangka mengantisipasi aliran dana korupsi keluar negeri.

Perampasan aset koruptor di luar negeri dan pemulangan koruptor yang bersembunyi di luar negeri sehingga tidak ada lagi tempat bersembunyi dan tempat menyembunyikan harta benda pelaku di luar negeri, serta pemulihan aset (asset recovery) menjadi lebih mudah bagi aparat penegak hukum sebelum Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan.

"Karena selama ini pemulihan aset sangat sulit dilakukan ketika sudah lintas negara disebabkan kebijakan hukum di berbagai negara yang berbeda-beda," tegasnya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya