Temui Menko Polhukam, MAKI Laporkan Kasus Korupsi Tambang Batubara

Jumat, 16 September 2022 19:12 WITA

Card image

Koordinatot MAKI Boyamin Saimana (kanan) Saat Temui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Males Baca?

Sehingga berdasar yurisprodensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memrintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019.

Kedua lanjutnya, MAKI menyampaikan laporan dugaan Korupsi PNBP dan/atau Manipulasi Pengapalan dan Penjualan Illegal Batubara untuk Ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batubara (PT. MU) di Kalimantan Timur yang diduga merugikan negara sedikitnya kurang lebih sebesar Rp9,3 triliun. 

"Kami akan meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut," ucapnya.

Ia menjelaskan, temuan MAKI pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan izin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT.

Akan tetapi realisasi penjualan pada tahun 2021 diduga  mencapai sebanyak  22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.

Terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional  dan/atau belum final.  

"Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA, penangung jawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki," ungkapnya.

Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Milik Negara dan/atau merupakan Kekayaan Milik Negara. Kerugian Negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp. 2.200.550.636.353,-.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya