Temui Menko Polhukam, MAKI Laporkan Kasus Korupsi Tambang Batubara

Jumat, 16 September 2022 19:12 WITA

Card image

Koordinatot MAKI Boyamin Saimana (kanan) Saat Temui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Males Baca?

Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai  usd 493.129.020 atau setara dengan Rp7,15 triliun, sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp9,3 triliun.

Pada cluster domestic market obligation/DMO, MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batubara tersebut mendalilkan,  pada tahun 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. 

Padahal untuk tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton. 

Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

Hal ini dapat dipersamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi DMO.

"Ketiga, MAKI meminta Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan penegakan hukum atas dugaan tambang batubara ilegal yang marak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tambang ilegal nikkel di Sulawesi Tengah, dan tambang ilegal Timah di Bangka Belitung," bebernya.

Boyamin Saiman juga menyatakan, Menkopolhukam mendukung upaya-upaya percepatan pengesahan UU Perampasan Aset dan akan melakukan koordinasi dengan kementerian lain dan juga melakukan koordinasi denga DPR.

"Untuk kasus dugaan korupsi sektor tambang akan disalurkan ke aparat penegak hukum," jelas Boyamin. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya