Terbukti Bersalah Dalam Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 21:01 WITA

Card image

Terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara saat mendengar putusan Vonis Hakim, Rabu (10/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkoba.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, Dody bersama saksi Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni "turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata hakim di persidangan, Rabu (10/5/2023).

Selain menyatakan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sedangkan untuk satu unit mobil Avanza warna silver dikembalikan kepada yang berhak, kemudian satu unit mobil Suzuki Jimny berikut kunci dan STNK dirampas untuk negara.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya