Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 20:52 WITA

Card image

Terdakwa Linda Pujiastuti saat mendengar putusan Vonis Hakim, Rabu (10/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Perempuan bernama Linda Pujiastuti (55) yang menjadi terdakwa dalam perkara peredaran narkoba, terpaksa harus menikmati masa tua di balik jeruji penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada wanita yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa Putra ini.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata hakim dalam putusan, Rabu (10/5/2023).

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung majelis.

Dalam putusan hakim menyatakan, terdakwa bersama saksi Syamsul Maarif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Yaitu “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 

Selain memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dalam sidang juga dinyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram dan sebuah handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Satu buah kartu ATM dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu lembar print out detail rekening koran Bank BCA atas nama Linda tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya