MAKI Akan Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Terkait Kasus Tipikor di MK

Rabu, 10 Mei 2023 11:53 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan intervensi judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, uji materi ini bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja kejaksaan sebagaiman hasil survey tertinggi Kejagung 80,6 persen oleh Indikator Politik.

Saat ini lanjutnya sedang berproses uji materi atau judicial review untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan Perkara Korupsi (Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pasal 30 Ayat (1) huruf D : "melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang".

"Uji Materi ini terdaftar register Nomor : 28/PUU-XXI/2023 diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin," terangnya, Rabu (10/5/2023).

Boyamin pun menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Pertama menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi, bahwa MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi.

Kedua, uji materi ini justru mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survey Indikator Politik.

"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi