MAKI Akan Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Terkait Kasus Tipikor di MK

Rabu, 10 Mei 2023 11:53 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan intervensi judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, uji materi ini bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja kejaksaan sebagaiman hasil survey tertinggi Kejagung 80,6 persen oleh Indikator Politik.

Saat ini lanjutnya sedang berproses uji materi atau judicial review untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan Perkara Korupsi (Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pasal 30 Ayat (1) huruf D : "melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang".

"Uji Materi ini terdaftar register Nomor : 28/PUU-XXI/2023 diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin," terangnya, Rabu (10/5/2023).

Boyamin pun menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Pertama menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi, bahwa MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi.

Kedua, uji materi ini justru mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survey Indikator Politik.

"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," tuturnya.

{bbseparator}

Ia melanjutkan, upaya menguji membatalkan kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan  merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara puluhan triliun.

Seperti Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kementerian Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dll.

Ia berpendapat bahwa uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. 

Dugaan uji materi ini dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat/ swasta/ korporasi besar. 

Ditambahkan, kewenangan penyidikan perkara Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang, misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi," bebernya.

Lebih jauh dikatakan, uji materi ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.

{bbseparator}

Sehingga MAKI akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. 

Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri.

"KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir, sehingga diperlukan peran kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangas korupsi," ungkapnya.

Boyamin juga merasakan ada hal aneh ketika pemberantasan korupsi oleh  kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya. 

Sehingga lanjutnya, kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak-pihak yang patut dicurigai.

"Bahwa pemberantasan korupsi oleh kejaksaan jika dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol, sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan praperadilan," tegasnya.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya