Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Senin, 28 November 2022 08:45 WITA

Card image

Sidang NAWP, terdakwa korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN di Kabupaten Badung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?

Dalam perkara tersebut, penuntut umum Kejari Badung menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Setelah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang akan digelar, Kamis 8 Desember 2022 mendatang," jelasnya.

(Agung Widodo)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya