Terkait Dana SPI, Unud Pertanyakan Besaran Kerugian Negara yang Dibuat Kejati Bali

Selasa, 14 Maret 2023 17:30 WITA

Card image

Gedung Rektorat Universitas Udayana, (Foto: Dok.Unud)

Males Baca?

Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. 

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di
dalamnya.

Hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana di muat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 10 Maret 2023.

Dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.

"Sebagai penutup, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan," tegas Nyoman Sukandia.

 

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya