Terkait Dana SPI, Unud Pertanyakan Besaran Kerugian Negara yang Dibuat Kejati Bali

Selasa, 14 Maret 2023 17:30 WITA

Card image

Gedung Rektorat Universitas Udayana, (Foto: Dok.Unud)

Males Baca?

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. 

"Seperti halnya di Unud, bahwa ada
calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sesuai data yang tercatat dalam rekening koran, perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp335.251.590.691. Total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. 

Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain
Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Akumulasidana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana," jelas Tim Hukum Unud.

Ditambahkan, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam oengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. 

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan
penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya