Tersangka Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika Miliki Hubungan Kekeluargaan

Rabu, 29 Mei 2024 07:33 WITA

Card image

Ketua BEM Uncen Salmon Wantik saat memberikan keterangan di depan Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (14/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang melibatkan Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Tidak sedikit pihak meminta proses hukum kepada Johanes Rettob segera dilakukan, pascapenetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak Kamis (26/1/2023) lalu.

"Malah Johanes Rettob sudah menjadi terdakwa karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Salmon Wantik dari BEM Uncen, Selasa (14/3/2023).

Kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp43 miliar ini bermula pada tahun 2015 silam, di mana kala itu Johannes Rettob menjabat Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika. 

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan tersangka terhadap Direktur PT. Asian One Air berinisial SH.

Kejati menilai keduanya melakukan pemufakatan dan paling bertanggung jawab atas proses pengadaan pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C-208 B EX dan helikopter Airbus H 215 dengan nilai proyek sebesar Rp85 miliar.

Belakangan terkuat bahwa kedua tersangka memiliki hubungan kekerabatan. Di mana HS adalah ipar JS. Namun atas dasar perputaran roda pemerintahan, JS tidak ditahan. 

Pelimpahan berkas sudah dilakukan pihak Kejati Papua beberapa waktu lalu, dan atas itu, JS keberatan dan mengajukan praperadilan. Dukungan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Papua terus mengalir dari berbagai pihak.

"Sebagai anak bangsa penerus cita-cita NKRI, maka kami BEM Uncen terpanggil untuk memberi dukungan moral kepada penegak hukum baik Kejati Papua, Hakim Pea Peradilan dan Hakim Tipikor," terang Salmon Wantik.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya