Tersangka Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika Miliki Hubungan Kekeluargaan

Selasa, 14 Maret 2023 15:54 WITA

Card image

Ketua BEM Uncen Salmon Wantik saat memberikan keterangan di depan Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (14/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

Menurutnya, Kejati Papua telah tepat menetapkan tersangka kepada keduanya. Sehingga apapun langkah hukum yang diambil JS adalah hanya  untuk pembenaran semata. 

"Kami lihat mereka melakukan pemufakatan jahat atas pengadaan pesawat dan helikopter ini, dengan melakukan akuisisi/pemindahan kepemilikan PT. Asian One Air dan mengangkat SH sebagai komisaris. Dan tidak melakukan pelelangan untuk pengadaan dan Operasional Pesawat dan helikopter, dengan menggunakan uang APBD," bebernya.

Yang miris lagi, kata Wantik, keduanya mungkir dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Sehingga sikap keduanya dinilai tidak taat terhadap hukum peradilaan Indonesia, yang tentu untuk kasus korupsi tidak tebang pilih.

"Maka kami minta tersangka segera ditangkap, tidak ada hak istimewa kepada pelaku korupsi. Karena pejabat Papua saja bisa taat hukum, ditangkap dan dihadiri karena kasus korupsi. Hukum harus adil kepada semua orang, tanpa terkecuali," tegasnya.

Sementara Kejati Papua melalui Kepala Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani kepada awak media beberapa waktu lalu membeberkan prihal awal kasus tersebut terjadi. 

Awalnya kata Aguwani, JS membuat tim kecil untuk pengadaan pesawat dan helikopter tersebut. Setelah dibeli, JS mengakuisisi PT.Asian One Air senilai Rp1,6 miliar dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

"SH Direktur PT Asian One Air adalah kakak ipar JS, dan awal atas rencana pengadaan itu, Dinas Perhubungan menganggarkan pengadaan pesawat senilai Rp74,4 miliar pada APBD 2015. Kemudian pada APBD Perubahan muncullah Rp85,7 miliar," jelasnya.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya