Prof Antara Tegaskan Dana SPI Masuk ke Kas Negara
Senin, 27 Mei 2024 03:46 WITA

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui awak media, Senin (13/2023). (Foto: mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara menegaskan bahwa penerimaan dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud masuk ke kas negara. Pernyataan itu disampaikan menanggapi tudingan bahwa dirinya terlibat korupsi dana tersebut.
Hal itu disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023).
"Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud. Kemudian penggunaan dana SPI ini sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA dan harus seizin Kementrian Keuangan RI," tuturnya, Selasa (14/3/2023).
Dirinya pun meminta kepada semua pihak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan opini, bahwa telah terjadi korupsi sebesar ratusan miliar rupiah di Unud.
Prof Antara juga berharap dukungan semua pihak agar kasus ini terselesaikan dengan baik dan terang benderang sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam permasalahan ini.
"Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Keadilan pada saatnya akan datang. Matur suksma, mohon supportnya. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Bali melali Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Eka Sabana mengungkapkan, berdasakan hasil pemeriksaan, kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian keuangan negara Rp109,33 miliar.
Editor: Tim mcwnews
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar