Kabur Usai Divonis Bersalah dalam Kasus ITE, Anggota DPRD Sulteng Ditangkap Kejagung

Selasa, 14 Maret 2023 14:34 WITA

Card image

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung mengamankan Yadhi Basma, Senin (13/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Yadhi Basma (46), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem ini divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Yang bersangkutan diamankan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 18:20 WIB," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena mangkir dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sumedana mengatakan, dalam proses pengamanan, ia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

"Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu," jelasnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya