Kabur Usai Divonis Bersalah dalam Kasus ITE, Anggota DPRD Sulteng Ditangkap Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 11:10 WITA

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung mengamankan Yadhi Basma, Senin (13/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Yadhi Basma (46), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem ini divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan diamankan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 18:20 WIB," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena mangkir dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumedana mengatakan, dalam proses pengamanan, ia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu," jelasnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar