Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Sabtu, 24 September 2022 18:25 WITA

Card image

Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, (Foto: Dok. PJS)

Males Baca?

“Tadi kalau kita pe ade yang wakil wali kota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kau. Saya masuk penajara tidak apa-apa,” ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan Wakil Walikota itu. 

Atas kejadian itu. Nurkholis pun mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1). 

Sayangnnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurkholis mengatakan jika sampai hari ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore.

Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Ketua Umum DPP PJS  Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyidikannya secara professional. 

Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota Ternate kepada Nurkholis, Ketum PJS meminta agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore. 
 
“Saya meminta agar Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate. Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya meminta agar Kapolri menindak aparat yang terlibat di dalamnnya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Ternate,” tegas Mahmud sambil memerintahkan pengurus DPD PJS di Maluku Utara maupun pengurus DPC di Kota Ternate dan Kota Tidore untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus tersebut. (mm)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya