Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Jalani Sidang

Jumat, 23 September 2022 21:01 WITA

Card image

WS alias Unyil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Jumat, (23/9/2022), (Foto: Dok. Intel Kejari Dps)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar, WS alias Unyil menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini adalah Ketut Nendiasa, Putu Gede Budhibarsana dan I Wayan Rudyatmika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, Jumat (23/9/2022).

Di dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan, di mana intinya bahwa hanya sopir angkutan sampah yang boleh menerima kupon BBM.

"Selain daripada itu baik mandor maupun terdakwa tidak punya hak untuk menerima," tuturnya sembari menambahkan sidang selanjutnya akan digelar Jumat (7/10/2022) dengan pemeriksaan saksi.

Diberitakan sebelumnya, WS yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat.

Di mana modus operandinya yakni pada bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli 2021, tersangka mengatur operasional armada.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya