Tersangka Dugaan Korupsi Dana Silpa Kampung Masyai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 06 Desember 2022 22:34 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor tahan tersangka berinisial HYS atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Silpa Kampung Masyai, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori tahun anggaran 2020, Selasa (6/12/2022). (Foto: tim/mcw)

Males Baca?


BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Silpa Kampung Masyai, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori tahun anggaran 2020.

Usai diserahkan ke penuntut umum, tersangka berinisial HYS yang saat itu didampingi kuasa hukumnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II B Biak," terang Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. EP Numberi melalui Kepala Seksi Intelijen H Arung Boro, Selasa (6/12/2022).

Dalam perkara ini, tersangka HYS diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arung Boro mengatakan, untuk selanjutnya penuntut hukum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura.

"Tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan," tututurnya.


Reporter: Sevianto

Editor: Agung


Komentar

Berita Lainnya