Resmikan Rumah RJ, Kejari Biak Numfor Hentikan Perkara Penganiayaan

Jumat, 28 Oktober 2022 12:34 WITA

Card image

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Jumat (28/10/2022). Foto: agung/mcwnews

Males Baca?

 

BIAK NUMFOR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Dalam peresmian tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun perkara yang dihentikan adalah kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan dengan tersangka Niko Rumaropen.

"Usai membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, dilanjutan dengan pelepasan rompi (baju) tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor H Arung Boro kepada awak media, Jumat (28/10/2022).

Arung Boro menerangkan, launching rumah RJ yang digelar, Selasa (27/10/2022) turut dihadiri Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. EP Numberi.

Kemudian jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Plt. Sekda Kabupaten Biak Numfor Zakarias L Mailoa, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Riyadi dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Papua Adhitya Trisanto.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya