Resmikan Rumah RJ, Kejari Biak Numfor Hentikan Perkara Penganiayaan
Selasa, 28 Mei 2024 12:59 WITA
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Jumat (28/10/2022). Foto: agung/mcwnews
Males Baca?
BIAK NUMFOR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Dalam peresmian tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka KPK, Eks Kepala BPN Riau Terima Suap dari Petinggi PT Adimulia Agrolestari
Adapun perkara yang dihentikan adalah kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan dengan tersangka Niko Rumaropen.
"Usai membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, dilanjutan dengan pelepasan rompi (baju) tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor H Arung Boro kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
Arung Boro menerangkan, launching rumah RJ yang digelar, Selasa (27/10/2022) turut dihadiri Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. EP Numberi.
Kemudian jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Plt. Sekda Kabupaten Biak Numfor Zakarias L Mailoa, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Riyadi dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Papua Adhitya Trisanto.
Komentar