Ditetapkan Tersangka KPK, Eks Kepala BPN Riau Terima Suap dari Petinggi PT Adimulia Agrolestari 

Jumat, 28 Oktober 2022 02:15 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Pengurusan Perpanjangan HGU di Kanwil BPN Riau, Jumat (28/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan (BPN) Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Riau.

Syahrir ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua orang lainnya tersebut yakni, Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan tersangka penerima suap. Sedangkan Frank Wijaya dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), malam.

Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank Wijaya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dititipkan penahanannya oleh KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik melakukan penahanan terhadap FW untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Firli.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya