Tuntut Keadilan, Korban PT DOK Tempuh Pengadilan Niskala

Rabu, 27 Maret 2024 11:10 WITA

Card image

Persembahyangan bersama Korban PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (26/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

 

Sementara itu Kuasa Hukum Korban PT DOK Alit Widana selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Dapat dibayangkan, dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar. Belum lagi korban yang tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi di kelompok lain.

"Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati hati melakukan investasi," ungkap Alit Widana kepada wartawan.

Sementara itu Adi Sumiarta selaku Penasihat Hukum, kelima terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan persidangan disebutkan yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah I Nyoman Tri Dana Yasa.

"Ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada risiko hilang serta dipertegas lagi," jabar Adi.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya