Unud Sebut SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tindakan yang Sah

Rabu, 15 Februari 2023 22:44 WITA

Card image

Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D, saat gelar jumpa pers, Rabu, (15/2/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) akan memberikan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan, terhadap tiga pejabatnya yang terjerat dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Hal itu dilakukan guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, di mana berdasarkan pasal yang disangkakan, diduga ketiganya terlibat dalam kasus gratifikasi. 

Pendampingan hukum ini disampaikan Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D melalui press release dan klarifikasi kepada media tertanggal 15 Februari 2023.

Dikatakan pula bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. 

"Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," ucapnya.

Senja menerangkan, segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan lnstitusi (SPI), senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

Bahwa pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU). 

"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya