Unud Hormati Proses Hukum Terkait Kasus SPI

Rabu, 15 Februari 2023 11:53 WITA

Card image

Gedung Rektorat Unud di bukit jimbaran, Badung, Bali, (Foto: dok.unud)

Males Baca?

 

DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) menyatakan komitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan, setelah tiga orang pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Juru bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum, Ph.D mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (14/2/2023).

Di mana surat tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Surat yang dimaksud adalah Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, tanggal 8 Februari 2023 dan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023, disusul Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023," terangnya, Rabu (15/2/2023).

Pihaknya dalam kesempatan tersebut juga meminta dukungan media khususnya dalam hal pemberitaan, agar mengusung asas keberimbangan.

Sebelumnya usai menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, Kejaksaan Tinggi Bali mengirimkan surat penetapan tersangka kepada IKB, IMY dan NPS.

Ketiga pejabat yang terseret kasus SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana menerima surat penetapan di kantornya masing-masing.

"Selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Selasa  (14/2/2023).

Terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan merupakan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka, hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka serta KPK.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya