Tiga Pejabat Unud Tersangka Kasus SPI Akan Segera Diperiksa

Selasa, 14 Februari 2023 18:25 WITA

Card image

Gedung Retorat Universitas Udayana, (Foto: dok.unud)

Males Baca?

 

DENPASAR - Usai menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, Kejaksaan Tinggi Bali mengirimkan surat penetapan tersangka kepada IKB, IMY dan NPS.

Ketiga pejabat yang terseret kasus SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana menerima surat penetapan di kantornya masing-masing.

"Selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Selasa  (14/2/2023).

Terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan merupakan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka, hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka serta KPK.

Sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (8/2/2023), ketiga pejabat Unud ini tidak langsung dilakukan penahanan. 

Luga mengatakan, sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, penyidik akan gunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan.

Dijelaskan, IKB, IMY dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri.

Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar.

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya