Waspada, Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina Catut Nama Sekjen KPK

Senin, 13 November 2023 17:17 WITA

Card image

Ada oknum mengatasnamakan Cahya Harefa meminta sumbangan untuk Palestina ke sejumlah pihak di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (13/11/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya penipuan dengan mencatut nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa. Penipuan mencatut nama Sekjen KPK tersebut dengan modus permintaan donasi atau sumbangan untuk Palestina.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ada oknum mengatasnamakan Cahya Harefa meminta sumbangan untuk Palestina ke sejumlah pihak di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ditegaskan Ali, hal itu tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (13/11/2023).

Oleh karenanya, Ali mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, ataupun kementerian, lembaga, serta BUMN/BUMD agar waspada terhadap penipuan yang mencatut nama KPK. KPK tidak pernah menerima sumbangan maupun donasi apalagi melalui jalur perorangan.

"Jika mendapati adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai Insan KPK dan diduga akan melakukan tindak kriminal seperti pemerasan, pungutan liar, atau bahkan menawarkan untuk mengatur sebuah perkara di KPK, agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat atau ke KPK," imbaunya.

Dalam kesempatan ini, Ali juga berharap masyarakat terus berhati-hati dan bisa proaktif melaporkan tindakan-tindakan kriminal seperti penipuan atas nama KPK. Kata Ali, agar kejahatan tersebut bisa segera ditangani dan mencegah adanya korban-korban penipuan ataupun pemerasan berikutnya.

"KPK bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas upaya penipuan ataupun pemerasan seperti ini, dimana sebelumnya para pelaku dengan modus seperti ini telah ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya