180 Aset Disita dalam Penanganan Perkara Korupsi Dana TWP AD

Selasa, 24 Januari 2023 11:42 WITA

Card image

Salah satu aset yang disita dalam perkara Korupsi Dana TWP AD, Selasa (24/1/2023). (Foto: Andrie/Kejagung)

Males Baca?

 


JAKARTA - Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) mengamanankan sekitar 180 aset tanah dan bangunan di beberapa wilayah seperti di Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta. 

Pengamanan aset ini sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020.

"Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (24/1/2023).
 
Sumedana menerangkan, sebelumnya, Kamis (19/1/2023) telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat atas nama KGS MMS.

Kemudian kembali dilakukan penyitaan dan pengamanan aset di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya," tututurnya.

Ia menambahkan, Jampidmil menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana.

Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.

"Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Sumedana menerangkan, pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya