Anggota DPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 05 Desember 2022 22:06 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi

Males Baca?


MANOKWARI – Anggota DPR Papua Barat berinisial YAY ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka terhadap YAY setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan gelar perkara sejak 30 November 2022.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, sebanyak 42 orang saksi juga dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. 

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp4.343.107.000, dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020," kata Romylus di Manokwari, Senin (5/12/2022), dilansir Antara.

Dia menjelaskan, bahwa organisasi KAWAL telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak 3 kali dalam kurun waktu tahun 2018  dan 2019.

Menurutnya, jika merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, hibah tersebut mestinya disusul laporan penggunaan.

{bbseparator}

“Namun fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan penggunaan dana hibah 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021," kata Romylus.

Akhirnya, Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap adanya belanja dan kegiatan fiktif dalam surat pertanggungjawaban (SPj) Dana Hibah KAWAL, yang juga tidak disertai bukti pendukung yang sah.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada YAY sebagai tersangka namun panggilan tersebut belum dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

“Sesuai KUHAP maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa terhadap saudara YAY," tegas Romylus.

Tersangka YAY merupakan Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) di DPR Papua Barat.


(Sevianto)


Komentar

Berita Lainnya