Korupsi Pembiayaan dari Beberapa Bank, Direktur Operasi II PT Waskita Karya Dijadikan Tersangka

Senin, 05 Desember 2022 11:53 WITA

Card image

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BR, selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Senin, (5/12/2022). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Orang tersebut yaitu BR, selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 sampai dengan saat ini.

"Tersangka BR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari kedepan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022) di Jakarta.

Dikatakan, peranan tersangka dalam kasus ini yakni menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sehingga perbuatan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelasnya.

Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Putra)


Komentar

Berita Lainnya