Eks GM Keuangan PT Waskita Beton Precast Diperiksa Kejagung

Jumat, 02 September 2022 11:36 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Saksi yang diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yakni AOP.

"Yang bersangkutan merupakan General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast periode 2019-2020," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (2/9/2022).

Dikatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Keempat orang tersebut masing-masing mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 hingga 2020, AW yang saat ini sudah pensiun.

General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 berinisial AP.

Kemudian Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk berinisial BP, serta A yang merupakan pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (ag)


Komentar

Berita Lainnya