Melalui Film KPK Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Antikorupsi
Rabu, 29 Mei 2024 09:13 WITA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat Malam Anugerah Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2022 yang digelar KPK, Sabtu (3/12/2022). (Foto: dok. KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Budaya film di Indonesia telah digunakan dalam banyak hal, salah satunya adalah hiburan yang di dalamnya mengandung informasi dan edukasi yang bertujuan untuk persuasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat Malam Anugerah Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2022 yang digelar KPK.
"KPK ingin menggunakan budaya film sebagai metode dan cara untuk bersama-sama saling memersuasi dan menggelorakan semangat antikorupsi,” ucapnya di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Selama ini kata Ghufron, cerita mengenai korupsi dan penegakannya selalu dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Seakan budaya penegakan hukum hanya didekati dengan upaya penindakan.
"Di mana hal tersebut seharusnya menjadi budaya paling akhir," ujarnya dalam penyerahan penghargaan sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 ini.
Menurutnya, sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia, film sudah digunakan untuk menggelorakan semangat perjuangan.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar