Bakal Dilaporkan ke Bawaslu, Bupati Klungkung Nyatakan Berhenti Jadi Bupati setelah KPU Umumkan DCT 

Kamis, 02 November 2023 10:05 WITA

Card image

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

"Jika dirasa ada keberatan seharusnya menanyakan hal ini ke Kemendagri maupun KPU karena di suratnya sudah jelas seperti itu. Jangan berbicara sembarangan," semprot Suwirta.

Mengenai dirinya yang rencananya akan dilaporkan ke Bawaslu, Nyoman Suwirta menanggapi hal tersebut dengan santai. "Ya jika dilaporkan itu hak meraka. Bawaslu tidak sembarangan memberikan tanggapan pasti merujuk pada aturan yang ada," jawab Suwirta.

Di sisi lain sosok yang mempopulerkan Gema Santi ini menyebut bahwa hubungan dirinya dengan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung terjalin dengan baik.

"Hubungan dengan fraksi di DPRD terjalin dengan baik, tidak ada membicarakan hal tersebut, bahkan saya diberitahu oleh mereka (Fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung, red) beliau menyatakan tidak ada berbicara begitu, entah siapa yang berbicara seperti itu," tutup Suwirta.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung, Luh Komang Ari Ayu Ningrum menyebut pihaknya akan melayangkan laporan ke Bawaslu Provinsi Bali mengenai dugaan kampanye terselubung, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

“Pasti kita akan layangkan laporan dugaan kampanye terselebung menggunakan fasilitas pemerintah daerah ke Bawaslu Provinsi Bali. Sesegera mungkin sebelum DCT. Apapun celah hukum yang ada akan kita lakukan,” kata Ningrum dalam keterangan pers di Denpasar pada Senin (30/10/2023).

Ningrum menyebut banyak keluhan dari unsur birokrasi dan masyarakat Klungkung terkait kegamangan status Suwirta yang kini terang-terangan maju nyaleg ke DPRD Bali dari PDI Perjuangan tapi masih menjabat Bupati Klungkung dan belum ada pemberhentian terhadap Bupati Suwirta padahal jelas-jelas akan segera ditetapkan sebagai DCT pada tanggal 4 November 2023. 

Sementara kurun waktu 24 September 2023 hingga 3 November 2023, kata Ningrum, adalah masa pencermatan rancangan DCT. “Kalau mengacu ke aturan, Bupati Suwirta sudah harus diberhentikan sebagai Bupati Klungkung. Nah ini kan belum, beliau masih aktif sebagai Bupati Klungkung. Ini tentu membuat kami dan masyarakat juga bingung dan bertanya-tanya karena di sisi lain Pak Bupati gencar menyosialisasikan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Bali, balihonya juga bertebaran di mana-mana,” sambung Ningrum.

Nyoman Suwirta yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Klungkung, juga mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Bali dari PDI Perjuangan. Menurut DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung, Suwirta diduga melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas pemerintah daerah.

DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung menyebut bahwa Suwirta telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya