Bendahara Dinas BMBK UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Ditahan

Rabu, 13 Desember 2023 11:14 WITA

Card image

Tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, aaat digiring petugas Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Dok.Kejagung)

Males Baca?

MEDAN - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap TT, Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

TT yang sudah berstatus tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp6,4 miliar. 

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.454.949.986," jelas Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (12/12/2023).

Dijelaskan oleh Yos A Tarigan, tindak pidana korupsi jalan dan jembatan ini juga menetapkan RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka.

"RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Selanjutnya untuk RTZ akan dijadwalkan kembali," kata Yos.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya