Kuasa Hukum Prof Antara: Jaksa Penuntut Belum Temukan Unsur Korupsi

Selasa, 12 Desember 2023 21:38 WITA

Card image

Kuasa hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika saat diwawancarai di PN Tipikor Denpasar Selasa, (12/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara, Gede Pasek Suardika, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menemukan unsur korupsi dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Pasek saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/12/2023).

"Sudah 21 saksi yang dihadirkan JPU tetapi satupun belum menemukan unsur korupsi di dalamnya, saya sudah coba jembatani dengan pertanyaan ke saksi, tetapi belum menemukan unsur korupsi dalam kasus ini," ujar Pasek.

Ia menyebut bahwa pihaknya sudah membantu JPU dalam mengaitkan motif dan dakwaan agar pas menjadi tindak pidana korupsi.

"Mudah-mudahan ada saksi yang lain, agar ada sedikit saja benang merahnya ada jembatan untuk mengkaitkan antara terdakwa dengan dakwaan karena sampai sekarang jembatannya belum ketemu," sambungnya.

Pasek mengungkapkan bahwa dalam persidangan dirinya dan pihak kuasa hukum sudah mencoba meringankan pekerjaan JPU.

"Tadi pertanyaan saya sudah mengarah, hubungannya dimana terdakwa dengan uang, dengan rekening serta dengan mobil itu kan kita cari tidak ada saksi mengatakan tidak ada kaitan tidak terkait tapi dia (Prof Antara) jadi terdakwa," imbuhnya.

Pasek menambahkan bahwa kliennya sudah mendapat perlakuan yang sangat tidak mengenakkan dan sanksi sosial walaupun belum terbukti.

"Tidak terkait tapi dia jadi terdakwa, jabatan hilang nama baik hancur nanti kita sama-sama cari keadilan dan fakta kita siap kalau salah silakan hukum, kalau tidak gentle dong," katanya.

Pasek menyebut jangan sampai pengadilan berubah tugasnya menjadi penghakiman.

"Di sini namanya pengadilan bukan penghakiman jadi harus adil, benar katakan benar salah katakan salah," pungkasnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya