Bentrok Internal di Sentani, Dua Pentolan KNPB Diamankan Polisi

Rabu, 06 September 2023 16:37 WITA

Card image

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, saat wawancara dengan wartawan, Rabu (6/9/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

SENTANI - Dua pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) diringkus Polisi pasca bentrok internal yang terjadi di Kompleks BTN Purwodadi Kota Sentani Kabupaten Jayapura jumat (8/8/2023) lalu.

Keduanya adalah AK yang merupakan Ketua KNPB dan BM yang merupakan Sekretaris KNPB Numbay (Kota Jayapura). Keduanya diamankan lantaran berperan dalam penganiayaan dan pengrusakan pada bentrokan tersebut.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Terkait dengan peristiwa bentrokan yang mengakibatkan terjadinya aksi penganiayaan dan juga pengrusakan yang terjadi Agustus 2023 lalu di BTN Purwodadi, kemarin kita sudah amankan dua orang pelaku yakni, BM sama AK," ungkap AKBP Fredrickus, Rabu (6/9/2023).

Kapolres Jayapura menyampaikan, bahwa kedua pelaku yaitu AK dan BM itu, dikenakan Pasal 170 junto Pasal 160 dan junto Pasal 351 KUHP, yang terkait dengan perbuatan kedua pelaku tersebut.

"Kedua pelaku ini sejak Minggu (3/9/2023) pekan kemarin telah resmi di tahan di Rutan Mapolres Jayapura. Kalau di dalam struktur (organisasi) mereka itu, dia (AK) merupakan Ketua KNPB dan pelaku yang satunya lagi (BM) itu merupakan Sekretaris KNPB Numbay," jelasnya.

"Itu kan datangnya bersama-sama dengan beberapa orang, jadi untuk sementara ini baru dua orang yang kami amankan. Tidak menutup kemungkinan juga nanti di dalam perkembangan, itu siapa-siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut," jelasnya.

Sementara terkait sumber dana 200 juta rupiah, yang disinyalir menjadi musabab bentrokan tersebut, Kapolres mengaku masih dilakukan pendalaman.

"Itu belum ditemukan dan masih kita lakukan pendalaman. Jadi, kita fokus pada perbuatan aniaya dan juga pengrusakan saat terjadinya bentrokan antar dua kubu simpatisan KNPB," pungkasnya.


Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya