Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Naik ke Penyidikan

Selasa, 05 September 2023 10:40 WITA

Card image

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun saat wawancara dengan awak media, Selasa (5/9/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI –  Kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga sewa sebuah penginapan yang dimanfaatkan sebagai Gedung DPRD Kabupaten Teluk Bituni sudah ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan jika Penyidik Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan kasus sewa gedung ke tahap penyidikan berdasar laporan polisi model A nomor 3 IX 2023 SPKT Sat Reskrim Polda Papua Barat tertanggal 4 September 2023.

Dijelaskan bahwa Setwan DPRD Teluk Bintuni melaksanakan sewa gedung kantor sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode Oktober 2020 sampai Maret 2023. 

Sewa ini dilakukan menyusul dilakukannya renovasi pada Gedung DPRD Teluk Bintuni. Adapun anggaran sewa gedung bersumber pada Sekwan tahun anggaran 2020 sampai dengan anggaran tahun 2023. 

Gedung yang disewa tersebut adalah gedung penginapan ‘Kartini’ yang beralamat di Jalan Raya Bintuni dengan nilai sewa sebesar Rp300 juta per bulan berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dengan Setwan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. 

“Pagu anggaran untuk sewa gedung tersebut sebesar Rp9 miliar,” kata Kasat Reskrim, Selasa (5/9/2023). Dalam kasus ini penyidik Satreskrim polres Teluk Bintuni telah memeriksa 12 orang saksi.


Dalam hal penyelidikan perkara tersebut, penyidik menemukan tindak pidana korupsi  dalam penyewaan gedung sementara yang dilakukan oleh Setwan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. 

“Penyidik menemukan adanya mark up dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam penyewaan gedung tersebut selama 30 bulan, terhitung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Maret 2023,” terang Iptu Samuel Marbun. 

Terhadap kasus ini diterapkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 milliar.


Reporter: Haiser
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya