Berkendara Tanpa Helm dan Gunakan Plat Palsu, 20 Turis Asing Ditilang

Senin, 06 Maret 2023 17:03 WITA

Card image

Polisi menyita puluhan sepeda motor dan knalpot brong saat melakukan razia, Senin (6/3/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Sejumlah wisatawan asing di Bali kedapatan mengendarai sepeda motor dengan menggunakan plat kendaraan palsu. Aksi para turis mancanegara ini viral di media sosial.

Melihat kondisi ini, Polresta Denpasar dan Polsek jajaran telah melakukan tindakan berupa penertiban terhadap WNA yang melakukan pelanggaran berlalulintas tersebut.

"Utamanya kendaraan dengan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (6/3/2023).

Kombes Bambang menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan 280 tilang manual. Rinciannya 20 orang WNA dan 260 WNI.

Tilang manual dikeluarkan karena tidak tercapture Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB 4 pengendara, melanggar rambu lalu lintas 2, dan 3 tilang tanpa kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong dan tanpa spion.

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalu lintas 14 orang.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 38 sepeda motor, SIM 48, STNK 194 dan knalpot brong sebanyak 74 buah," beber Kapolresta.

Ditambahkan, tilang manual dikeluarkan sesuai arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya