BREAKING NEWS: KPK Tetapkan PJ Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka

Selasa, 14 November 2023 13:17 WITA

Card image

KPK Menggelar Konpers Hasil OTT Pj Bupati Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2023). (Foto: Satro/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta, pada Minggu (12/11/2023). Keenam tersangka tersebut yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

Kemudian, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Lantas, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK kemudian menjebloskan keenam tersangka ke Rutan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya