Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Rabu, 07 Desember 2022 13:43 WITA

Card image

KPK melakukan proses penangkapan terhadap Abdul Latif Amin Imron serta tersangka lainnya usai diperiksa secara intensif, Rabu (7/12/2022). (Foto: dok.mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan, hari ini. Abdul Latif Amin Imron diperiksa bersama sejumlah tersangka lainnya.

Penyidik KPK memeriksa Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah pihak lainnya di Mapolda Jawa Timur. KPK langsung melakukan proses penangkapan terhadap Abdul Latif Amin Imron beserta tersangka lainnya usai diperiksa secara intensif. Saat ini, Abdul Latif dan tersangka lainnya tersebut sedang dibawa ke Jakarta.

"Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.

Adapun, lima orang selain Abdul Latif Amin Imron yang telah dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.

Sayangnya, KPK hingga saat ini masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya