Dinilai Provokatif, Krama Adat Bugbug Tuntut Klarifikasi AWK

Rabu, 20 September 2023 21:25 WITA

Card image

Ratusan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (20/9/2023). (Foto: Ady/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau dikenal dengan Arya Wedakarna (AWK) terkait kasus pembakaran villa di Bugbug, Kabupaten Karangasem, memicu kontroversi.

Akibatnya, ratusan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (20/9/2023). 

Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas statement yang dilontarkan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Bali itu.

Tim Hukum Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, selaku koordinator aksi mengatakan pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Shanti) di Istana Mancawarna, Rabu (13/9/2023), dinilai provokatif, memecah belah, dan melampaui tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai seorang anggota DPD.

“Pernyataan AWK telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i, j, dan huruf p,” urai Jro Ong.

Di samping itu, lanjutnya, juga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain.

Lebih lanjut, Jro Ong mengatakan pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (2). 

“Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statement-nya yang akan membantu membebaskan para Tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 khususnya pasal 26 ayat (2),” ungkap Jro Ong, panggilan akrabnya.

Dipicu Pembakaran Properti Villa Deatiga Neano

Sebelumnya diketahui, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti mengadakan demo untuk menolak pembangunan Villa Deatiga Neano, Bugbug ke Kantor Bupati dan DPRD Karangasem, Kamis (30/8/2023).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya