Dirut PT Adhi Persada Realti Diperiksa Kejagung Terkaiti Kasus Pembelian Tanah

Rabu, 20 Juli 2022 20:23 WITA

Card image

Gedung Kejagung RI (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - 
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat orang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. 

Keempat orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing, IN yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Persada Realti, AH mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014-Mei 2015.

Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2013 berinisial GS, serta Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2014 berinisial PSB.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (20/7/2022).

Sumedana mengatakan, keempat saksi diperiksa dengan materi pertanyaan yang berbeda.

IN diperiksa terkait tindak lanjut pembelian tanah di Kecamatan Limo oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012. 

Kemudian AH diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.  

Untuk GS diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.

Sedangkan PSB diperiksa seputar penyidikan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelas Ketut Sumedana.

{bbseparator}

Kasus ini bermula ketika tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Tanah yang dibeli memiliki luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. 

PT APR seluas kurang lebih 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan. 

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. 

"Sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang," beber Sumedana. (ag)


Komentar

Berita Lainnya





Bendesa Berawa Segera Disidangkan