Dorong Keberlangsungan Penyelesaian PSN, Dirjen Migas Kunjungi Teluk Bintuni

Rabu, 22 Juni 2022 21:42 WITA

Card image

Males Baca?

"Kunjungan langsung oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas ke proyek Tangguh Train 3, menunjukkan arti penting terhadap kepastian penyelesaian proyek ini, untuk dapat meningkatkan produksi gas guna mendukung perekonomian nasional dengan terpenuhinya kebutuhan gas untuk domestik yang dialokasikan mencapai 75 persen, serta upaya untuk dapat mendorong segera terwujudnya penerimaan negara dari penjualan gas Tangguh Train 3," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjpto.

Lebih lanjut Dwi menyampaikan, dampak berganda kemanfaatan proyek Tangguh Train 3 yaitu dapat menciptakan lapangan kerja yang mayoritas berasal dari masyarakat lokal. Pada saat beroperasi nanti ditargetkan lebih dari 85 persen operator akan berasal dari masyarakat lokal. 

Sehingga dengan selesainya proyek Tangguh Train 3, dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat lokal secara berkelanjutan sehingga dapat menciptakan perputaran perekonomian di Teluk Bintuni Papua Barat dan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal lainnya.

Dikatakan, dalam mengembangkan kemampuan sumber daya manusia masyarakat lokal, BP telah memiliki program technician apprentice. 

Tidak hanya untuk menyiapkan masyarakat lokal untuk bekerja pada aset BP di Indonesia, saat ini kompetensi teknisi lulusan program technician apprentice BP sudah diakui secara global dengan sudah bekerjanya beberapa teknisi pada aset global BP di Mauritania dan Senegal.

"Tangguh Train 3 dalam jangka panjang akan memberikan kontribusi yang besar dalam upaya mencapai target 2030, terutama untuk pencapaian target produksi gas yang mencapai 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan produksi gas nasional saat ini yang berada di kisaran 5.900 MMSCFD," pungkas Dwi.

Untuk di ketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (hs)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya