Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Jumat, 07 Juli 2023 14:09 WITA

Card image

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Jumat (7/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Andhi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Andhi Pramono merupakan tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini bahwa tersangka penerima gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai tersebut telah datang.

"Benar, hari ini (7/7) pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).

Berdasarkan pantauan, Andhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.03 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian kemeja batik di balut jaket hitam dan celana bahan hitam. Dia juga tampak memakai kaca mata, masker, dan topi berwarna hitam. 

Andhi bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ia enggan berbicara soal pemeriksaannya pada hari ini. Dia langsung bergegas masuk ke dalam lobi kantor lembaga antirasuah. Saat ini, Andhi sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangan nya akan kami sampaikan," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK belum menahan Andhi Pramono meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. 

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Andhi. Menurutnya, penyidik KPK masih melakukan penyidikan atas dua kasus yang menjerat Andhi. 

{bbseparator}

"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Asep mengungkapkan proses penyidikan kasus dugaan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik. Karena, kata dia, fokus penyidikannya adalah untuk mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.

"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Asep.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya