Gagal Mediasi, Sengketa Lahan Runway Bandara Sentani Masuk Sidang Pokok Perkara

Senin, 30 Januari 2023 11:46 WITA

Card image

Kuasa Hukum bersama tokoh adat saat didepan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Senin (30/1/2023)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Tim Kuasa Hukum penggugat tanah Runway Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura menyayangkan sikap Kementrian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara RI yang tidak membuka ruang untuk mediasi atas sengketa lahan Runway Bandar Udara Sentani yang kini masuk ranah hukum di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Penggugat yakni Keondofoloan Niho Yahim, Sukma Sinukaban, S.H melalui media ini.

"Tanggal 25 Januari 2023 kemarin memasuki tahap mediasi dengan pihak tergugat (Dirjen Perhubungan Udara), namun dinyatakan gagal karena pihak tergugat tetap bertahan bahwa mereka memiliki alas hak dalam penguasaan lahan Runway Bandara Sentani tersebut," kata Sukma, Senin, (30/1/2023) di Jayapura.

Pihaknya menyayangkan atas sikap Tergugat tersebut, namun pihaknya menyebut jika proses mediasi gagal tanpa jalan temu, maka proses hukum berlanjut.

"Kami menyayangkan itu, bahwa kami dari warga biasa berhadapan dengan negara tapi tidak dibuka ruang. Namun tidak masalah, apabila pihak Perhubungan mengacu memiliki alas hak atas penguasaan lahan Runway Bandara Sentani selama puluhan tahun,  maka kita akan lanjutkan diproses sidang Pokok Perkara," kata Sukma.

Sementara perwakilan pihak Dirjen Perhubungan Udara, Tommy J.H Manurung ketika dikonfirmasi tidak memberikan respon. Akan hal ini, redaksi akan terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi atas gugatan dimaksud.

Untuk diketahui, Runway Bandar Udara Sentani di Kabupaten Jayapura seluas 28,7 Ha kembali digugat Keondofoloan Niho Yahim Sentani. Perkara gugatan bernomor
 249/Pdt.G/2022/PN Jap antara penggugat Yakomina Felle selaku Ondofolo Niho Yahim dengan pihak Kementrian Perhubungan RI ini, kini masih pada Tahap Mediasi. 

Namun, tahap mediasi lanjutan pada 25 Januari 2023 lalu yang dilakukan di PN Jayapura gagal lantaran pihak Tergugat masih kekeh dengan dasar yang dimiliki hingga Runway Bandar Udara Sentani masih digunakan.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya