Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Melawan KPK Ditolak Hakim

Kamis, 25 Agustus 2022 13:32 WITA

Card image

Suasana Sidang Putusan Praperadilan Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (25/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Di mana, Eltinus menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Hakim Wahyu berpandangan bahwa proses penyidikan KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya, kata Wahyu, KPK telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka.

Sementara itu, soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus, dijelaskan hakim, bukanlah merupakan ranah praperadilan. Sebab, kerugian negara masuk ke dalam pokok perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

"Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena kesalahan pemohon sendiri yang salah mengisi biodata terkait alamat tempat tinggal," tambah hakim. 

Sekadar informasi, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.

Permohonan gugatan praperadilan Eltinus teregister di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. PN Jaksel. Sidang telah berjalan dengan menghadirkan saksi maupun ahli, dan akan diputus pada hari ini.

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Eltinus berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.

Di mana, isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, petitum permohonan itu menyebutkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eltinus) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ads)


Komentar

Berita Lainnya