Jadi Korban Penyerobotan Tanah, Anak Pejuang Perang Puputan Margarana Lapor Polisi

Senin, 12 Desember 2022 10:34 WITA

Card image

I Gusti Ngurah Eka Wijaya (baju putih) bersana istri dan anaknya (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Didik Supriadi (kanan) dari kantor hukum Bali Mode Law Office, Senin, (12/12/2022). (Foto: tim mcw)

Males Baca?

Didik juga mengatakan pihaknya telah berusaha meminta klarifikasi dari pihak BPN terkait hal tersebut. Menurutnya, pihak BPN mengatakan sertifikat diterbitkan berdasarkan surat sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) dan pajak.

"Kita pernah mengajukan permohonan klarifikasi ke BPN untuk mempertanyakan, bagaimana bisa terbit sertifikat di atas tanah ini. Tetapi lama sekali kita mendapat jawaban, setelah kita minta tolong ke Ombudsman. Jawaban dari BPN mengatakan berdasarkan sporadik dan pajak," terangnya.

"Ketika kita bicara sporadik untuk menerbitkan sertifikat, tentu di sana harus ada tanda tangan penyanding. Sementara di atas lokasi tanah ini semua penyandingan atas nama klien kami," tegasnya.

Selain itu, Didik juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani dokumen penyanding maupun pelepasan hak atas objek tanah tersebut.

"Klien kami tidak pernah yang namanya menandatangani yang namanya penyading ini. Kemudian masalah pengajuan pajak di situ adalah tidak atas nama pengaju pemohon, tetapi orang lain. Jadi disini banyak yang dipaksakan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gusti Ngurah Eka Wijaya didampingi istri dan anaknya, mengatakan bahwa objek tanah tersebut adalah warisan orang tuanya. Di atas objek tersebut sebelumnya berdiri rumah keluarga yang ditempati oleh saudaranya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya