Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BTS BAKTI 15 Tahun Penjara

Senin, 30 Oktober 2023 21:14 WITA

Card image

Suasana Sidang Tuntutan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (30/10/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Mukti Ali, dan Terdakwa Irwan Hermawan, dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun, 6 tahun, dan 6 tahun.

Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Sinar Nusa Mandiri, Terdakwa Mukti Ali selaku Direktur PT Sinar Nusa Mandiri, dan Terdakwa Irwan Hermawan selaku Direktur PT Sinar Nusa Mandiri, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

JPU menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12,2 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh adanya kelebihan pembayaran atas pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, JPU juga menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak berjalan secara optimal.

"Tuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU akan terus melakukan penuntutan terhadap perkara korupsi secara profesional dan transparan.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya