Kades Gita Raja Di Duga Terindikasi Korupsi Dana Desa

Sabtu, 19 Agustus 2017 08:33 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Ternate | Alokasi Dana Desa tahun 2015 dan tahun 2016 di desa Gita Raja diduga sangat bermasalah, pasalnya sejumlah proyek yang dikerjakan tidak memiliki manfaat bagi masyarakat setempat, dan ada beberapa drainase jalan di kompleks dusun dua dibangun diatas konstruksi proyek lama dan kebanyakan tidak punya papan nama proyek. Menurut data yang dihimpun MCW pada, Alokasi anggaran Dana Desa tahun 2015 di desa Gita Raja ternyata tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang ada di lapangan. Pasalnya, dana DD tahun 2015 sebesar Rp.306.000.0000 di bagi ke tigausun yang masing-masing dusun mendapat Rp.102.000.000 untuk pembangunan jalan tani di masing-masing dusun yaitu dusun I, II, dan III ternyata tak memiliki manfaat. Selain itu juga, anggaran DD tahun 2016 sebesar Rp 600,000.000 lebih juga menjadi masalah bagi warga desa akiat dari tidak sesuainya progres pembangunan desa jika dibandingkan dengan besaran DD tahun 2016 lalu. Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga desa Gita Raja ketika di konfirmasi oleh wartawan MCW siang tadi, Saptu (19/8/2017). “Iya benar Dana 2015 Rp. 306 juta mereka bagi di tiga dusun, baru hanya buat jalan tani tapi tidak punya manfat sama sekali,” ujar salah satu warga desa Gita kepada MCW yang tidak mau disebut namanya. “Selain 2015, dana desa 2016 juga bermasalah karna dana Rp 600,000.000 lebih hanya bangun drainase yang dasarnya menggunakan konstruksi drainase lama, dan BUMDes juga tidak punya pendapatan di tahun 2017 padahal mereka mengelola dana 200 juta,”Ujar warga Gita Raja dengan nada kesal. Terpisah, menurut Ketua Biro Kajian Hukum, Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Sosial Maluku Utara (LP2S MALUT), Mudafar Hi Din, “Kades tidak menjalankan amanat PERMENDES NO 5 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PERMENDAGRI No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa maka kades bersangkutan harus diproses secara UU Tipikor No 21 tahun 2001 karna sudah memenuhi unsur korupsi.” “Ketentuanya sudah jelas dalam Permendes No 5 dan Permendagri No 114 sebagai acuan riil dalam menggunakan dana desa, jika kepala desa Gita Raja tidak mentaati itu maka Kades bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatanya,” menurut Mudafar Hi Din. (IM)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya