Kantor Hukum Dr.Togar Situmorang Sukses Torehkan Tinta Emas di Tahun 2022

Jumat, 30 Desember 2022 00:51 WITA

Card image

Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP.,C.Med.,CLA, (Foto: ist)

Males Baca?


DENPASAR - Sepanjang tahun 2022, Kantor Hukum/Law Firm Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP.,C.Med.,CLA telah banyak mentorehkan tinta emas dalam membantu para pencari keadilan yang menggunakan jasanya.

Betapa tidak, banyak dari berbagai kalangan baik pejabat, birokrat dan swasta menyambangi ke kantornya yang terletak di Jalan Raya Gumecik, Gang Melati No.8, Ketewel, Bali atau Kantor Jakarta di Jalan Pejaten Raya No. 78, RT 6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Bagi Dr. Togar Situmorang, seorang klien yang bertandang ke kantornya meski hanya berdiskusi/konsultasi bahkan memberikan kuasa tentu akan dilayani dengan baik dan memuaskan. 

"Terlebih kantor kami sudah sangat representatif dalam menunjang kinerja untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik perdata dan pidana secara profesional/cepat, murah dan memuaskan karena didukung para advokat muda yang bertalenta dan dinamis," ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (30/12/2022).

Di penghujung tahun 2022 ini menurut Dr.Togar Situmorang, berbagai kasus-kasus hukum diselesaikan secara baik dan tegak lurus sesuai kaidah-kaidah /norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Seperti halnya sebagai advokat pernah dikriminalisasi dengan Laporan di Polresta Denpasar oleh warga negara Jerman, berhasil SP3 dan yang bersangkutan sudah digugat balik di Pengadilan Negeri Denpasar karena menyebar fitnah dan mengingkari isi perjanjian yang sudah ditandatangani WNA asal Jerman tersebut. 

"Dalam gugatannya mulai dari PN Denpasar dan PT Denpasar, bahkan hingga ke tingkat kasasi MA semuanya dimenangkan oleh Dr. Togar Situmorang Law Firm, dan WNA tersebut dieksekusi untuk wajib membayar uang wanprestasi sebesar Rp150 juta," tutur Dr.Togar Situmorang selaku Panglima Hukum.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya